Hello, is there anything we can help?

Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menyampaikan SPT Pajak

Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menyampaikan SPT Pajak

PPN

27 Apr, 2023 15:04 WIB

Jakarta, Ideatax -- Batas waktu penyampaian  SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2022 semakin dekat. Kesibukan pembayar pajak dan fiskus semakin meningkat. Apalagi, batas akhir penyampaian  SPT Tahunan Badan kali ini bertepatan dengan libur lebaran.

 Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB, Pemerintah menetapkan libur Lebaran 2023 mulai 19 hingga 25 April 2023. Artinya, waktu efektif pelaporan SPT Tahunan Badan Badan tinggal beberapa hari lagi.

Oleh karena itu, untuk mencegah keterlambatan pelaporan  SPT Tahunan Perusahaan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Pertama,  wajib pajak harus memastikan bahwa SPT  tahunan badan telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas dengan menggunakan bahasa Indonesia, menggunakan huruf latin, angka Arab dan mata uang rupiah.  Namun,ketentuannya diatur dalam Pasal 3 ayat (1a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kedua, SPT badan harus ditandatangani oleh manajemen wajib pajak  (pemilik  dan / atau komisaris), direktur dan /  atau orang yang berwenang untuk  menandatangani SPT. Selanjutnya, ketentuan umum mengatur bahwa SPT Badan Tahunan dapat ditandatangani secara manual, tanda tangan stemple dan/atau tanda tangan elektronik atau digital sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Ketiga,   SPT Badan Tahunan harus dilengkapi dengan Laporan Keuangan yang berisi informasi mengenai  aset, kewajiban, modal, pendapatan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga wajib pajak dapat menghitung jumlah  pajak yang terutang. Selain itu,  laporan keuangan harus disimpan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disiapkan dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

Keempat, wajib pajak yang memberikan laporan keuangan  dan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah harus memastikan bahwa mereka telah mendapat izin dari Menteri Keuangan sebelum menyampaikan  SPT tahunan badan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa penggunaan pembukuan menggunakan mata uang Bahasa Inggris dan Dolar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan,  kecuali Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil.

Kelima,  SPT Badan Tahunan harus dilengkapi dengan NTPN sebagai bukti pembayaran PPh Pasal 29. Selain itu,  SPT Badan Tahunan harus dilengkapi dengan transkrip laporan keuangan. Lampiran ini merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Perusahaan. Oleh karena itu, jika wajib pajak tidak menyampaikan atau tidak menyampaikan lampiran tersebut, SPT dianggap tidak disampaikan.

Keenam, bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri harus melampirkan  lampiran khusus 3A  , lampiran khusus 3A-1 dan    lampiran khusus 3A-2. 

Lampiran khusus 3A adalah lampiran  yang memuat informasi mengenai laporan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.  Di sisi lain, lampiran khusus  S 3A-1 adalah lampiran yang berisi informasi mengenai laporan transaksi dalam hubungan istimewa, termasuk: ikhtisar transaksi hubungan afiliasi, analisis prinsip arm's length, metodologi transfer pricing dan banyak lagi.  

Di sisi lain, lampiran khusus  3A-2 adalah lampiran yang memuat informasi mengenai laporan transaksi dengan pihak-pihak yang merupakan penduduk negara-negara surga pajak. Menurut Investorpedia (2023), negara-negara surga pajak adalah negara-negara yang menawarkan tarif pajak rendah atau bahkan tidak ada sama sekali bagi investor asing. Negara-negara surga pajak dapat digunakan secara ilegal dengan menyembunyikan uang dari otoritas pajak asli.

Ketujuh, bagi Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas penanaman modal luar negeri, Wajib Pajak harus mengisi lampiran 4A, yaitu lampiran yang memuat informasi tentang modal fasilitas penanaman modal meliputi: nomor/tanggal persetujuan BKPM, jumlah investasi yang disetujui, bidang usaha penanaman modal, fasilitas yang diberikan dan realisasi investasi.

Kedelapan, wajib pajak dengan aset atau omzet di atas 50 miliar wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbuka yang menyatakan bahwa Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila Perseroan memiliki aset dan/atau jumlah usaha yang beredar dengan nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kedelapan, wajib pajak harus  memastikan SPT disampaikan sebelum tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Keterlambatan penyampaian SPT tahunan dapat mengakibatkan denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000. Namun, jika wajib pajak merasa belum siap menyampaikan SPT tahunan PPh badan, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan penyampaian SPT tahunan melalui website online DJP.

Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian SPT tahunan PPh badan. Semoga membantu wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan perusahaan.

 

Ketentuan Terkait:

  •  Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  •  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pembukuan Menggunakan Bahasa dan Satuan Mata Uang Asing Selain Rupiah dan Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ. / 2009 tentang SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Petunjuk Pengisiannya

 

Referensi

Investorpedia. (2023, 14 April). Tax Haven: Pengertian, Contoh, Keuntungan, dan Legalitas. Diperoleh dari investorpedia: https://www.investopedia.com/terms/t/taxhaven.asp