Hello, is there anything we can help?

Enam Hal Yang Perlu Diketahui Tentang SP2DK

Enam Hal Yang Perlu Diketahui Tentang SP2DK

PPN

10 Jun, 2024 14:06 WIB

Pada tahun 2023, DJP melaporkan bahwa jumlah Surat Permintaan Penjelasan, Data dan Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan selama tahun 2022 adalah sebesar 525.683 surat. Dari 525.683 SP2DK tersebut, 404.825 surat telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh DJP. Adapun nilai SP2DK yang telah diselesaikan oleh DJP mempunyai nilai sebesar 33,22 trilliun rupiah (DJP 2023).


Untuk diketahui bahwa SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan, keterangan dan data terhadap wajib pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pajak. Setidaknya, terdapat enam hal yang perlu wajib pajak mengenai SP2DK tersebut.


Pertama, sebelum menerbitkan SP2DK, Account Representative membuat penelitian komprehensif yang meliputi analisis profil risiko, analisis pelaporan dan pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing dan analisis lainnya termasuk kunjungan ke lokasi wajib pajak. Hasil analisis tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil penelitian yang ditandatangani oleh kepala kantor pelayanan pajak.


Kedua, SP2DK dikirimkan kepada wajib pajak melalui tiga cara:  dikirimkan melalui faksimil, dikirimkan menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan lapangan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Artinya, jika wajib pajak mendapati bahwa SP2DK dikirimkan melebihi jangka waktu tiga hari kerja setelah tanggal penerbitan SP2DK, wajib pajak dapat mengajukan gugatan atas keabsahan SP2DK tersebut. 


Untuk diketahui bahwa dengan penerapan core tax system, kedepan SP2DK akan dikirimkan melalui akun taxpayer account management milik wajib pajak. Sehingga, wajib pajak tidak lagi menerima SP2DK dalam bentuk fisik. Namun demikian, untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut terdapat dua syarat yang harus dipernuhi yaitu wajib pajak harus telah mengaktifkan akun DJP online terlebih dahulu dan DJP online telah mengakomodir penyampaian SP2DK secara elektronik.


Ketiga, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan SP2DK dapat dibatalkan oleh kepala KPP antara lain setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat manusiawi (human error). Kondisi lain yang menyebabkan SP2DK dapat dibatalkan oleh kepala KPP adalah diketahui/ditemukan bahwa terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan/Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan/Surat Perintah Penyidikan atas jenis pajak, masa pajak dan atau tahun pajak yang sama dengan SP2DK.


Perlu diketahui bahwa, pembatalan penerbitan SP2DK sebagaimana dimaksud diatas ditindaklanjuti oleh KPP dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK) kepada Wajib Pajak. SP3DK di atas memuat elemen data yang benar dari SP2DK yang telah dibatalkan termasuk data dan/atau Keterangan yang hendak diklarifikasi. Sehingga, apabila Account Representative memberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat SP2DK yang dibatalkan, wajib hukumnya bagi wajib pajak untuk meminta SP3DK kepada Account Representative.


Keempat, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan atau keterangan atas SP2DK dalam jangka waktu empat belas hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan faksimili/jasa pos/kurir atau sejak tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.
Penjelasan atau pemberian keterangan sebagaimana dimaksud di atas dapat diberikan melalui tatap muka secara langsung, tatap muka melalui media audio visual atau penjelasan secara tertulis. 


Pemberian penjelasan tatap muka secara langsung dapat diberikan pada saat wajib pajak datang ke KPP maupun pada saat kunjungan lapangan KPP ke Lokasi Wajib Pajak. Disisi lain, penjelasan melalui media tertulis dapat melalui SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak, surat yang disampaikan ke KPP, penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP online serta bentuk lain yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan penjelasan melalui media audio visual dilakukan demi efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.


Kelima, meskipun telah melampaui batas waktu penyampaian tanggapan atau penjelasan, Wajib Pajak masih dapat menyampaikan tanggapan atau penjelasan. Namun demikian, terdapat diskresi dari  Kepala KPP untuk menerima atau maupun tidak menerima penjelasan dari Wajib Pajak tersebut dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi Wajib Pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan permintaan penjelasan, keterangan dan data.


Keenam, Account Representative dapat melakukan kunjungan lapangan apabila wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan kunjungan lapangan tersebut Account Representative akan membuat laporan hasil permintaan penjelasan, data atau keterangan (LHP2DK) dalam hal wajib pajak tidak ditemukan, tidak dikenal atau tidak diketahui keberadaannya, wajib pajak telah meninggal dunia atau Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama – lamanya.

 

Dalam hal Wajib Pajak tidak aktif atau telah dibubarkan, Account Representative akan mengundang pengurus/direksi/pemegang saham untuk menghadiri pembahasan dengan Account representative. 


Demikian enam hal yang perlu anda ketahui terkait dengan SP2DK. Dalam hal Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau pendampingan dalam menjawab SP2DK, hubungi Ideatax.