Hello, is there anything we can help?

e-Pbk 2.0: Sebuah Innovasi Bagi Wajib Pajak

e-Pbk 2.0: Sebuah Innovasi Bagi Wajib Pajak

PPN

18 Dec, 2023 10:12 WIB

Jakarta, Ideatax -- Pemindahbukuan pada dasarnya merupakan proses yang lazim terjadi dalam dunia perpajakan. Dimana ketika terjadi kesalahan penyetoran pajak, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan pemindahan setoran pajak tersebut ke jenis pajak yang lain, akun pajak yang lain, masa dan tahun pajak yang lain, bahkan kepada Wajib Pajak lain.


Ketentuan mengenai pemindahbukuan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.


Dalam aturan tersebut antara lain diatur bahwa pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan dilakukan dalam hal terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak baik berupa kesalahan dalam pengisian NPWP atau nama Wajib Pajak, Nomor Objek Pajak (NOP) atau letak objek pajak, kode akun pajak atau kode jenis setoran, Masa Pajak atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, atau jumlah pembayaran. Selain itu, Pasal 16 PMK 242 mengatur bahwa terdapat delapan alasan pelaksanaan pemindahbukuan:

  1. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
  2. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan negara (BPN).
  3. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. 
  4. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti pemindahbukuan menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  6. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.
  7. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
  8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


Untuk mengajukan pemindahbukuan, pertama - tama Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. Permohonan pemindahbukuan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui pos. Namun demikian, seiring dengan perkembangan dunia teknologi, maka Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan pemindahbukuan secara elektronik e-PBK versi 1.0 pada awal tahun 2023. Terdapat sepuluh KPP percontohan yang ditunjuk untuk mengaplikasikan permohonan e-PBK versi 1.0 diantaranya adalah KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Tangerang Barat, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Pratama Gianyar.


Dalam perkembangannya, e-PBk mengalami banyak perbaikan, Sehingga pada bulan November 2023, pemerintah menerbitkan e-PBK versi 2.0. Penggunaan dan penyempurnaan aplikasi e-Pbk ini semakin mengokohkan persepsi bahwa DJP merupakan organisasi yang adaptif terhadap perubahan dan agile terhadap tantangan. Untuk dapat menggunakan e-PBK versi 2.0, Setidaknya terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Pertama, Wajib Pajak menggunakan dan terdaftar pada aplikasi DJP Online. Kedua, Wajib Pajak memiliki sertifikat elektronik, Terdapat empat menu dalam aplikasi e-PBK: Dashboard, Permohonan Pbk, Monitoring Pbk, Dashboard cetak produk hukum.

 

Menu Dashboard
Sebelum masuk ke menu dashboard, Wajib Pajak harus login ke dalam aplikasi DJP online terlebih dahulu. Dalam proses login DJP online, Wajib Pajak diminta untuk memasukan user dan password yang telah dibuat dalam aplikasi DJP online tersebut. Dalam hal Wajib Pajak belum mempunyai akun DJP online, maka Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP, alamat email, nomor HP aktif dan EFIN.


Di dalam menu dashboard Wajib Pajak dapat melihat permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses. Pada menu ini, Wajib Pajak juga dapat melakukan pemeriksaan detil permohonan, pencetakan bukti penerimaan surat, serta produk hukum pemindahbukuan.
Dalam menu permohonan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan cara menginput terlebih dahulu nomor NTPN lalu melakukan validasi. Apabila NTPN valid, maka system akan menampilkan detil data pembayaran sebagai berikut:

 

 

Setelah data pembayaran dinyatakan valid, maka Wajib Pajak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya dengan mengisi data yang dibutuhkan, antara lain: nomor HP dan email, NPWP tujuan pemindahbukuan, Nominal Pemindahbukuan, Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, Nomor Objek Pajak, Nomor Ketetapan Pajak, Masa dan Tahun Pajak, alasan pemindahbukuan dan file lampiran bukti pendukung.

 

 
Apabila seluruh form telah diisi, maka Wajib Pajak dapat klik tombol submit. Namun demikian, perlu diingat bahwa sebelum menekan tombol submit, Wajib Pajak perlu meneliti kembali resume pemindahbukuan agar untuk memastikan bahwa pemindahbukuan yang diajukan sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, Submisi permohonan pemindahbukuan dilakukan dengan cara memasukkan sertifikat elektronik atau kode verifikasi dari DJP. Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh DJP untuk keperluan layanan administrasi elektronik DJP. Sedangkan kode verifikasi merupakan kode yang dikirim melalui email Wajib Pajak dan diinput pada form permohonan pemindahbukuan elektronik.

 


 
Apabila proses submisi berhasil, maka akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa bahwa proses berhasil dilaksanakan. Bersamaan dengan hal tersebut, system akan menggenerate bukti penerimaan surat serta case management yang akan ditangani oleh KPP terkait.

 

 

Menu Monitoring
Wajib Pajak dapat melakukan pemantauan permohonan pemindahbukuan yang telah diajukan melalui menu monitoring. Pada table monitoring akan menampilkan status permohonan terakhir serta dapat melakukan pencetakan surat permohonan WP serta e-tracking tindak lanjut approval oleh KPP. Terdapat beberapa status tracking pada menu monitoring dengan detail sebagai berikut :

  • Diajukan : Proses Generate Bukti Penerimaan Surat
  • Pengecekan Sumber Pemindahbukuan : Proses Generate Case Pada KPP
  • Disposisi Pengajuan PBK : Pooling Case Pada KPP
  • Penelitian PBK : Proses Penelitian dan dokumentasi
  • Persetujuan/Penolakan PBK : Approval atas penelitian yang sudah dilakukan
  • Pencetakan Dokumen : Pencetakan produk hukum PBK
  • Selesai : Status selesai (setuju atau tolak)

 

Menu Konfirmasi
Menu konfirmasi dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas produk hukum pemindahbukuan yang telah diterbitkan oleh KPP. Atas produk hukum pemindahbukuan yang dapat dikonfirmasi dapat berasal dari semua kanal, baik kanal manual ataupun elektronik. Parameter pengecekan konfirmasi pemindahbukuan adalah NPWP Penerima PBK serta nomor produk hukum pemindahbukuan.

 

 

Demikian penjelasan mengenai e-pbk yang merupakan innovasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak demi memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut, ideatax solusinya.