Hello, is there anything we can help?

Dukungan Kepada Pemerintah untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Dukungan Kepada Pemerintah untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

PPN

10 May, 2024 18:05 WIB

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan telah terlampaui. Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa sampai dengan akhir April 2024, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya berjumlah 14,18 wajib pajak (Kontan 2024). Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 7,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Apabila dirinci lebih lanjut, maka jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan tahun ini terdiri dari 13,14 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,04 juta wajib pajak badan.

 

Meskipun jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan mengalami pertumbuhan dibandingkan dengan tahun lalu, namun terjadi penurunan Tingkat kepatuhan. Berdasarkan perhitungan sejumlah ekonom, diketahui bahwa Tingkat kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2024 adalah sebesar 73,59% (Kontan 2024). Hal ini berarti hanya 73,59% wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan dari jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.

 

Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, Tingkat kepatuhan formal wajib pajak mengalami penurunan. Pada tahun 2023, jumlah kepatuhan formal wajib pajak adalah sebesar 88%. Adapun Tingkat kepatuhan formal wajib pajak dapat dilihat pada chart sebagai berikut:

 

 

OECD membagi kepatuhan pajak ke dalam empat pilar uatama: kepatuhan dalam mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, kepatuhan dalam melaporkan SPT Tepat waktu, kepatuhan dalam melaporkan SPT dengan benar dan lengkap serta kepatuhan dalam pembayaran (D'Ascenzo 2011).

 

Penelitian yang dilakukan oleh Carlos Silvani menyatakan bahwa kepatuhan pajak akan tercapai apabila terdapat system administrasi perpajakan yang efektif. Efektifitas administrasi perpajakan berbeda dengan efisiensi. Sebuah administrasi perpajakan bisa saja efisien dalam menggunakan sumberdayanya namun tidak efektif (Silvani n.d.).

 

Berdasarkan hal tersebut, maka kepatuhan formal yang selama ini diukur dengan membandingkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan dengan wajib pajak yang wajib melaporkan SPT hanya merupakan satu dari empat jenis kepatuhan dalam mewujudkan system administrasii pajak yang baik.

 

Merosotnya Tingkat kepatuhan pada tahun 2024 ini bisa jadi disebabkan karena meningkatnya jumlah wajib pajak yang terdaftar sebagai konsekuensi logis dari implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2023 diketahui bahwa jumlah wajib pajak terdaftar mengalami kenaikan sebesar 2,9 juta pada tahun 2023. Pada tahun tersebut, jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 69,1 juta wajib pajak. Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah wajib pajak terdaftar berjumlah 66,2 juta. Pemerintah dalam nota keuangan RAPBN menyebutkan bahwa kenaikan jumlah wajib pajak terdaftar tersebut ditopang oleh implementasi NIK menjadi NPWP (Kontan 2023).

 

Dengan kata lain, penurunan tingkat kepatuhan formal pada tahun 2024 ini bisa jadi disebabkan karena naiknya tingkat kepatuhan pendaftaran (registration compliance) pada tahun sebelumnya. Namun demikian, pemerintah perlu waspada agar penurunan kepatuhan formal tidak berlanjut pada penurunan tingkat kepatuhan ketepatan pengisian SPT (tingkat kepatuhan material) dan tingkat kepatuhan pembayaran pajak.

 

Oleh sebab itu, perlu adanya upaya serius dari pemerintah untuk menggenjot kepatuhan formal. Salah satu usaha yang dapat ditempuh pemerintah dalam meninkatkan kepatuhan formal adalah dengan mendorong keterkaitan antara pelaporan SPT dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Misalnya, wajib pajak diminta untuk melaporkan SPT Tahunan terlebih dahulu sebelum memanfaatkan insentif dari pemerintah baik insentif kendaraan bermotor atau insentif lainnya.

 

Memang, selama ini pemerintah telah mengaitkan pelaporan SPT Tahunan dengan pelayanan importasi barang. Wajib Pajak diminta untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum melakukan importasi. Namun kebijakan ini hanya berdampak terhadap wajib pajak importir. Perlu dorongan yang lebih luas apabila pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan formal.