Hello, is there anything we can help?
![DJP Perpanjang Batas Waktu Pelaporan Program Voluntary Disclosure](https://ideatax.id/storage/article/JxK1tZR110VJWN6zeKifKLQlv6YpCoQk3gWyBirz.jpg)
Jakarta, Ideatax -- Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Program Pengungkapan Secara Sukarela. Kebijakan ini disampaikan melalui siaran pers nomor SP-12/2023 tanggal 31 Maret 2023.
Dalam siaran persnya, DJP menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi program pengungkapan sukarela periode pertama akan dilaporkan paling lambat 31 Mei 2023. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 mengatur bahwa laporan realisasi program repatriasi dan/atau pengungkapan sukarela investasi harus dilaporkan wajib pajak paling lambat sebelum penyampaian SPT Tahunan.
Artinya, bagi wajib pajak orang pribadi sebaiknya menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 30 Maret 2023 dan bagi wajib pajak badan sebaiknya menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 30 April 2023.
Pertimbangan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ibu Dwi Astuti menyampaikan bahwa tingginya antusiasme wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan menjadi alasan utama DJP memberikan relaksasi penyampaian laporan realisasi PPS. Dengan demikian, untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak menyelesaikan SPT tahunan terlebih dahulu, DJP mengambil kebijakan untuk memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi PPS.
Statistik Pengungkapan Sukarela
Hingga batas akhir penyampaian surat pernyataan harta kekayaan Program Pengungkapan Sukarela pada 30 Juni 2022, terdapat 247.918 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Total nilai harta bersih yang dilaporkan wajib pajak dalam program tersebut sebesar Rp 594,82 triliun yang terdiri dari deklarasi & repatriasi dalam negeri sebesar Rp 512,58 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 59,91 triliun dan investasi sebesar Rp 22,34 triliun (DJP, 2022).
Ketentuan pelaporan PPS
Sebenarnya, ketentuan teknis mengenai laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi program pengungkapan sukarela diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Bagi Wajib Pajak.
Pasal 18 Ayat (1) PMK 196 mengatur bahwa wajib pajak yang menyatakan akan merepatriasi harta dan atau menanamkan harta kekayaan bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik.
Laporan pertama harus disampaikan sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Tahun 2022. Sementara itu, laporan kedua dan selanjutnya harus disampaikan paling lambat batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2023.
Aktivasi Fitur Layanan PPS
Namun, sebelum menyampaikan laporan realisasi program pengungkapan sukarela repatriasi dan/atau investasi, wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan fitur pengungkapan sukarela pada ir djponline.go.id. Fitur pengungkapan sukarela dapat diaktifkan melalui empat langkah mudah sebagai berikut:
- Buka halaman djponline.pajak.go.id, masukkan pengguna dan kata sandi Anda dan masukkan tab profil wajib pajak.
- Klik menu aktivasi fitur.
- Periksa daftar program pengungkapan sukarela.
- Klik ubah fitur layanan sebagai berikut:
Setelah mengaktifkan layanan pengungkapan sukarela, Anda dapat menyampaikan laporan investasi dan/atau repatriasi. Untuk menyampaikan laporan realisasi investasi dan/atau repatriasi program pengungkapan sukarela, wajib pajak dapat melakukan tiga langkah mudah sebagai berikut:
- Buka halaman djponline.pajak.go.id, isi User &; Password dan buka tab Report.
- Klik program pengungkapan sukarela
- Klik buat laporan
Jika Anda menemukan kesulitan, Anda dapat menghubungi ideatax.
Referensi
DJP. (2022, 30 Juni). Program Pengungkapan Sukarela . Diambil dari pajak.go.id: https://pajak.go.id/id/PPS
Ketentuan terkait
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.