Hello, is there anything we can help?

Cukai Minuman Berpemanis: Efektifkah Menekan Angka Diabetes di Indonesia?

Cukai Minuman Berpemanis: Efektifkah Menekan Angka Diabetes di Indonesia?

PPN

07 Mar, 2024 19:03 WIB

Jakarta, Ideatax -- Dalam sebuah laporannya, Kementerian Kesehatan, Kementerian BAPPENAS dan UNICEF (2019) melaporkan bahwa telah terjadi peningkatan angka prevalensi obesitas di Indonesia. Kementerian Kesehatan et al (2019) menyampaikan bahwa satu dari tiga orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun di Indonesia mengalami obesitas pada tahun 2018. Bahkan, dalam laporan tersebut disampaikan bahwa satu dari lima anak yang berusia 5-12 tahun mengalami kelebihan berat badan.

 

Peningkatan angka prevalensi obesitas tersebut salah satunya disebabkan oleh konsumsi makanan dan minuman berpemanis secara berlebihan. Akibatnya, terjadi peningkatan beban penyakit tidak menular yang berakibat pada kematian. Pada tahun 2018 misalnya, 73% kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular.

 

Untuk mengurangi angka prevalensi obesitas, maka pemerintah Indonesia berencana menerapkan cukai minuman berpemanis. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiscal (KEM PPKF) tahun 2024, Kementerian Keuangan (2023) menyebutkan bahwa salah satu kebijakan kepabeanan dan cukai yang akan diambil pada tahun 2024 adalah dengan menambahkan objek cukai baru dan realisasi pemungutan cukai dan produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (BKF 2023).

 

Meskipun Kementerian Keuangan tidak merinci lebih lanjut mengenai desain cukai minuman berpemanis, namun berdasarkan keterangan media diketahui bahwa pada saat ini Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai sedang menyiapkan regulasi mengenai cukai minuman berpemanis. Bahkan, target penerimaan negara yang akan diraup dari objek cukai baru ini dipatok sebesar 3,08 trilliun (CNBC 2023).

 

Kementerian Kesehatan et al (2019) menyampaikan bahwa terdapat lima tujuan utama penerapan cukai minuman berpemanis.

  1. Meningkatkan harga eceran pembelian minuman berpemanis.
  2. Mendorong pergeseran ke konsumsi air minum yang aman.
  3. Mengubah norma dalam mansyarakat mengenai kebiasaan mengkonsumsi minuman berpemanis.
  4. Mengurangi asupan dula dalam populasi dan
  5. Menghasilkan pendapatan pemerintah yang dapat diinvestasikan Kembali untuk Kesehatan Masyarakat.

 

Berdasarkan uraian di atas, agaknya kita dapat melihat bahwa tujuan utama dari penerapan cukai minuman berpemanis adalah mengurangi konsumsi minuman berpemanis melalui peningkatan harga minuman berpemanis dalam kemasan. Hasil penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Kesehatan Masyarakat melalui peningkatan anggaran jaminan sosial.

 

Beberapa riset menunjukkan bahwa pengenaan cukai minuman berpemanis sebesar 10% akan menurunkan konsumsi minuman berpemanis sebesar 8-10%. Selain itu, pengenaan cukai minuman berpemanis sebesar 20% juga akan mengurangi prevalensi kelebihan berat badan sebesar 1-3% dan prevalensi obesitas sebesar 1-4% (Kementerian Kesehatan et al, 2019).

 

Beberapa negara telah menerapkan cukai minuman berpemanis. Inggris misalnya, mengenalkan retribusi pada minuman berpemanis pada tahun 2016. Pemerintah inggris mengenakan tarif retribusi yang lebih rendah pada minuman dengan kadar pemanis yang lebih rendah. Bahkan, pemerintah inggris tidak mengenakan cukai berpemanis pada minuman kemasan tanpa pemanis tambahan.

 

Di sisi lain, pemerintah meksiko telah mengenakan cukai minuman berpemanis pada tahun 2014 sebesar 10%. Pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis di meksiko mampu menurunkan penjualan minuman berpemanis sebesar 6-9% pada tahun 2014. Bahkan, implementasi cukai minuman berpemanis ini mampu menghasilakan penerimaan negara sebesar USD 1,2 miliar pada tahun 2014.

 

Meskipun pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dianggap mampu menurunkan angka prevalensi terhadap angka obesitas dan diabetes, namun penerapan kebijakan ini harus diterapkan secara bertahap dan hati – hati. Artinya, apabila kebijakan ini diterapkan tanpa pertimbangan yang matang dan sosialisasi yang memadai, dikhawatirkan justru akan menimbulkan eksternalitas berupa munculnya produk minuman berpemanis illegal.

 

Sehingga, dalam mendesain cukai atas minuman berpemanis, pemerintah perlu menetapkan target cukai minuman berpemanis, mengkomunikasikan pentingnya cukai minuman berpemanis, menyusun kebijakan pendukung untuk memudahkan akses terhadap air minum yang aman dan gratis serta menetapkan alokasi hasil cukai minuman berpemanis.

 

References

BKF. 2023. Kerangka EKonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal 2024. Jakarta: BKF, Kemenkeu.

CNBC. 2023. Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2024, Ini Rinciannya! September 23. Accessed Mach 02, 2024. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230926183706-4-475770/cukai-minuman-berpemanis-berlaku-2024-ini-rinciannya.

Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Bappenas, UNICEF. 2019. Ringkasan Kebijakan Cukai Untuk Minuman Berpemanis. Jakarta: Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Bappenas, UNICEF.