Hello, is there anything we can help?

Carbon Tax Vs Green Tax: Mana Lebih Baik?

Carbon Tax Vs Green Tax: Mana Lebih Baik?

Carbon Series

02 Oct, 2023 09:10 WIB

Jakarta, Ideatax -- Dua tahun sudah Undang – undang Harmonisasi Peraturan Pajak telah ditetapkan. Selama itu pula secara konstitusi Indonesia telah mengenal pajak karbon. Melalui Pasal 13 Undan – undang yang ditetapkan pada masa pandemic tersebut, Pemerintah mengatur bahwa pemerintah dapat mengenakan pajak karbon atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Undang – undang HPP juga mengatur bahwa pajak karbon terhutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan karbon. Mengenai saat terhutang, Undang – undang HPP mengatur bahwa pajak karbon terhutang pada saat pembelian barang yang mengandung karbon atau pada periode akhir tahun dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, atau pada saat lain yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Terkait dengan tarif, Undang – undang HPP mengatur bahwa tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per CO2e atau satuan yang setara. Namun demikian, dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah daripada Rp 30 per CO2e, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram CO2e. Mengutip data OECD yang diterbitkan oleh STASTITA, diketahaui bahwa pada April 2021, harga karbon tertinggi berada di bursa karbon inggris dengan harga sebesar EUR 95,95 per ton CO2e atau sebesar Rp 1.573 per kilogram CO2e (Armstrong, 2021). Harga ini jauh lebih tinggi daripada tarif pajak karbon yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebesar Rp 30 per kilogram CO2e. Adapun rincial harga carbon di pasar dunia dapat dilihat pada gambar berikut:

Infographic: How the World Puts a Price on Carbon | Statista

Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat ini, belum terdapat ketentuan teknis yang mengatur mengenai pajak karbon. Artinya, Undang – undang HPP yang mengatur mengenai pajak karbon belum dapat dilaksanakan karena belum terdapat petunjuk teknis yang mengaturnya. Kepala BKF, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa pemerintah Tengah menyiapkan aturan turunan yang konsisten dan baik terkait pajak karbon yang sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

 

Green Tax

            OECD (2017) mendefinisikan green tax atau environtment tax sebagai seperangkat instrument yang digunakan pemerintah untuk membentuk harga relative atas barang atau jasa. Lebih lanjut, menurut OECD (2017) Green tax mempunyai beberapa karakteristik seperti database (penerimaan, dasar pemajakan, tarif pajak, pengecualian, dll) yang digunakan sebagai dasar untuk menyusun pajak berbasis lingkungan yang dapat dibreakdown ke dalam beberapa kategori seperti produk energi, kendaraan bermotor, emisi air dan udara, penurunan kualitas ozon, manajemen sampah, manajemen air, manajemen tanah, hutan, biodiversitas, dan keanekaragaman hayati.

            Senada dengan OECD, Uni Eropa mendefinisikan green tax sebagai pajak atas energy, transportasi dan sumberdaya alam (EU, 2023). Lebih lanjut, Uni Eropa (2023) menjelaskan bahwa green tax merupakan suatu istilah luas yang ditujukan untuk mewujudkan kebijakan lingkungan dalam merubah energi yang lebih bersih. Green Tax juga bertujuan dalam mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan serta berfungsi sebagai pengisi kas negara dalam rangka recovery pasca pandemic (EU, 2023).

 

Kesimpulan

Berdasarkan hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa green tax merujuk pada aktifitas mitigasi dampak lingkungan lang lebih luas dimana didalamnya terdapat pajak atas karbon, transportasi, pengendalian lingkungan, manajemen sampah dan lain sebagainya. Sedangakan pajak atas karbon lebih mengacu kepada pengenaan pajak atas aktifitas yang menimbulkan emisi gas rumah kaca yang berlebih.

Pengenaan pajak karbon tidak dapat berdiri sendiri. Pajak karbon perlu didukung oleh instrument kebijakan lain yang berkelanjutan seperti pemberian insentif bagi Perusahaan atau wajib pajak yang menerapkan innovasi dalam menekan penggunaan emisi karbon. Insentif juga dapat diberikan dalam bentuk pengurangan PPN atau PPnBM atas pembelian barang yang mempunyai kandungan carbon/emisi rendah.

Pemberian insentif pada tataran harga beli akan mendorong konsumen untuk mencari barang alternatif yang pada akhirnya meningkatkan kompetisi penjual dalam menciptakan barang yang rendah emisi (Klemm, 2009).

 

References

Armstrong, M. (2021, November 21). How the World Puts a Price on Carbon. Retrieved from STATISTA: https://www.statista.com/chart/17095/highest-carbon-taxes-in-the-world/

Klemm, A. (2009). Causes, Banefits, and Risks of Business Tax Incentives. New York: IMF.

OECD. (2017, September 17). Environmental tax. Retrieved from OECD Data: https://data.oecd.org/envpolicy/environmental-tax.htm

Uni Eropa. (2023, September 19). Green Taxation – in support of a more sustainable future. Retrieved from European Commission: https://taxation-customs.ec.europa.eu/green-taxation-0_en