Hello, is there anything we can help?

Carbon Pricing dan Implikasinya

Carbon Pricing dan Implikasinya

PPN

19 Oct, 2023 10:10 WIB

Jakarta, Ideatax -- Dalam Undang – undang HPP, Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif pajak karbon adalah sebesar harga pasar karbon di pasar karbon domestik. Namun demikian, Pemerintah juga menetapkan bahwa dalam har harga karbon di pasar karbon domestik lebih rendah dari Rp 30.000 per ton CO2e, maka tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp 30.000 per ton CO2e.

 

Untuk diketahui, harga karbon atau yang lazim disebut carbon pricing adalah sebuah instrument untuk menangkap biaya externalitas yang timbul dari emisi gas rumah kaca melalui mekanisme harga, umumnya dalam bentuk harga emisi karbon dioksida (The World Bank, 2023). Lebih lanjut, World Bank (2023) juga menjelaskan bahwa harga yang dikenakan pada emisi karbon tersebut membantu mengalihkan beban yang ditimbulkan dari emisi gas rumah kaca kepada pihak – pihak yang yang bertanggung jawab dan kepada pihak yang dapat mengalihkannya.

 

Kembali ke Undang – undang HPP, pengenaan pajak karbon di Indonesia mengacu kepada peta jalan karbon dengan timeline sebagai berikut: Pertama, pada tahun 2021 akan dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon. Kedua, pada tahun 2022 sampai dengan 2024 diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Ketiga, tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak dan skala.

 

Sejauh ini, pengembangan mekanisme pajak karbon di Indonesia masih on track meskipun mengalami sedikit keterlambatan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pajak karbon merupakan skema yang tidak mudah dimana jenis pajak ini memerlukan kerjasama dan koordinasi dari berbagai pihak (CNBC Indonesia, 2023). Untungnya, Presiden dan Kementerian Keuangan mempunyai komitmen yang kuat dalam penerapan pajak karbon tersebut. Terbukti, pada akhir September lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi membuka pasar karbon pertama di Indonesia yang diselenggarakan oleh IDXCarbon (BEI, 2023).

 


Baca Juga: Understanding Indonesia's Carbon Tax Roadmap


 

Dibandingkan dengan negara lain, tarif pajak karbon di Indonesia masih tergolong rendah yaitu sebesar Rp 30.000 per ton CO2e. Jepang misalnya, mengenakan carbon tax sebesar USD 3 per ton CO2e atau sebesar Rp 46.480. Di sisi lain, Chile mengenakan pajak karbon sebesar USD 5 per ton CO2e atau sebesar Rp 77.466 per ton CO2e (Bavbek, 2016). Padahal, dalam naskah akademis, pemerintah mengusulkan tarif pajak karbon di Indonesia adalah sebesar Rp 75.000 per ton CO2e (CNBC Indonesia, 2023).

 

Secara logika, tarif pajak karbon yang relative lebih rendah daripada tarif pajak karbon di negara lain maupun harga carbon di pasar karbon akan menyebabkan pasar karbon sangat menarik dan kompetitif di mata emitter. Artinya, dengan membayar lebih sedikit, para emitter mendapatkan manfaat yang sama apabila para emitter tersebut membeli carbon di pasar karbon negara lain. Tarif pajak karbon yang lebih rendah juga memicu adanya aliran modal dari luar negeri. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang menyatakan bahwa bursa karbon di Indonesia berpotensi menyerap investasi hingga USD 9,5 miliar atau senilai Rp 147,11 trilliun (Republika, 2023). Bahkan, Amazon Web Service disebut – sebut tengah berkomitmen untuk mengucurkan investasi sebesar USD 5 miliar untuk pembelian karbon di Voluntary Carbon Market (VCM) Indonesia (Republika, 2023).

 

Namun demikian, perlu diingat bahwa tarif pajak karbon yang terlalu rendah juga membawa implikasi negatif. Tarif pajak karbon yang terlampau rendah berpotensi menyebabkan kebijakan pajak karbon tidak cukup efektif untuk mengubah perilaku Masyarakat dalam mengurangi emisi gas rumah kaca yang menjadi tujuan utama penerapan kebijakan tersebut (The Japan Times, 2022). Sebagai contoh, harga pasar karbon di China dan Korea Selatan umumnya dipatok lebih rendah daripada Uni Eropa. Sebagai akibatnya, kebijakan harga karbon dan pajak karbon yang ditetapkan oleh China dan Korea Selatan tidak membawa dampak signifikan bagi perubahan lingkungan (The Japan Times, 2022).

 

Selain itu, pajak karbon maupun harga karbon yang terlalu murah dapat menyebabkan praktek greenwashing (Liputan 6, 2021). Greenwashing adalah suatu strategi pemasaran dan komunikasi suatu perusahaan untuk memberikan citra yang ramah lingkungan, baik dari segi produk, nilai, maupun tujuan perusahaan tanpa benar-benar melakukan kegiatan yang berdampak bagi kelestarian lingkungan (UI, 2023).

 

Berdasarkan hal tersebut, meskipun perdagangan karbon di Indonesia menggunakan mekanisme pasar, namun demikian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator bursa karbon dapat melakukan invensi apabila dirasa bahwa harga karbon di pasar karbon domestik dinilai terlalu rendah. Hal ini guna memastikan bahwa mekanisme pasar karbon dan pajak karbon berjalan efektif dan efisien sebagaimana dimaksud oleh Undang – Undang HPP.

 

Referensi

Bavbek, G. (2016). Carbon Taxation Policy Case Studies. Istanbul: EDAM.

BEI. (2023, September 26). Peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Retrieved from Indonesia Stock Exchange: https://www.idx.co.id/id/berita/berita/b882a251-3e5c-ee11-b808-005056aec3a4?id=10282

CNBC Indonesia. (2023, Februari 02). Pajak Karbon di RI 'Ngaret', Sri Mulyani: Ini Rumit! Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230201192011-4-410188/pajak-karbon-di-ri-ngaret-sri-mulyani-ini-rumit

Liputan 6. (2021, November 18). Sri Mulyani Sebut Harga Karbon Terlalu Murah Timbulkan Praktik Greenwashing, Apa Itu? Retrieved from Liputan 6: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4714291/sri-mulyani-sebut-harga-karbon-terlalu-murah-timbulkan-praktik-greenwashing-apa-itu

Republika. (2023, September 29). Bursa Karbon Berpotensi Serap Investasi Rp 147 Triliun. Retrieved from Republika: https://ekonomi.republika.co.id/berita/s1l50k502/bursa-karbon-berpotensi-serap-investasi-rp-147-triliun

The Japan Times. (2022, August 22). Carbon prices in Asia are too cheap to help curb emissions. Retrieved from The Japan Times: https://www.japantimes.co.jp/news/2022/08/08/business/carbon-prices-asia-too-cheap/

The World Bank. (2023, September 29). Carbon Pricing Dashboard. Retrieved from The World Bank: https://carbonpricingdashboard.worldbank.org/what-carbon-pricing#:~:text=Carbon%20pricing%20is%20an%20instrument,to%20their%20sources%20through%20a

UI. (2023, September 29). Greenwashing Ketika Realita tak Sehijau Kata - kata. Retrieved from Universitas Indonesia Wordpress: https://green.ui.ac.id/greenwashing-ketika-realita-tak-sehijau-kata-kata/