Hello, is there anything we can help?

Berbagai Jenis Setoran Pajak dan Tata Cara Pelaporannya

Berbagai Jenis Setoran Pajak dan Tata Cara Pelaporannya

PPN

23 Oct, 2023 17:10 WIB

Pajak merupakan kewajiban finansial yang dikenakan oleh negara kepada individu dan perusahaan. Sayangnya, seringkali kita tidak menyadari betapa pentingnya peran pajak dalam membiayai berbagai fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, kendaraan umum, dan bahkan infrastruktur jalan yang kita gunakan setiap hari. 

Namun, jauh lebih dari sekadar kewajiban tanpa rincian, tentu terdapat beberapa jenis setoran pajak dengan cara pelaporannya masing-masing yang perlu dipahami bagi seorang wajib pajak.

Lalu, apa saja setoran pajak yang kini berlaku di Indonesia? Yuk, cari tahu lebih jauh dengan membaca pembahasan berikut

Beberapa Jenis Setoran Pajak

Setelah memahami secara singkat apa itu pajak, penting untuk mengenali berbagai jenis setoran pajak yang berlaku. Pada dasarnya, pajak di Indonesia dibagi menjadi 2 kategori utama berdasarkan lembaga yang mengumpulkannya, yaitu:

1. Pajak pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat atau negara. Bebrapa jenis pajak pusat meliputi:

  • Bea Materai: Pajak atas materai yang ditempel pada berbagai dokumen resmi.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas properti tanah dan bangunan.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak khusus untuk barang-barang mewah.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): ): Pajak atas penjualan barang dan jasa.
  • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak atas penghasilan individu dan perusahaan.

2. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pajak yang dikumpulkan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota. Jenis setoran pajak daerah meliputi:

  • Pajak kendaraan: Pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.
  • Pajak bahan bakar kendaraan: Pajak atas penggunaan bahan bakar.
  • Pajak air: Pajak atas penggunaan air.
  • Bea balik nama kendaraan: Pajak saat mengganti nama pemilik kendaraan
  • Pajak penerangan jalan: Pajak atas penerangan jalan umum.
  • Pajak parkir: Pajak atas parkir kendaraan
  • Pajak reklame: Pajak atas iklan dan reklame
  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan: Pajak saat memperoleh hak atas property.
  • Dan jenis pajak daerah lain sebagainya.

Tata Cara Pelaporan Pajak

Semua pembayaran pajak harus disertai dengan pelaporan yang tepat. Saat ini, pelaporan pajak bisa dilakukan secara online untuk kemudahan Anda. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pastikan Anda memiliki nomor identitas digital atau EFIN
  2. Akses website resmi djponline.pajak.go.id.
  3. Login dengan memasukkan NPWP, password, serta kode keamanan. 
  4. Pilih opsi "Lapor" dan kemudian layanan "E-Filing".
  5. Klik “Buat SPT” 
  6. Jawab beberapa pertanyaan yang muncul
  7. Isi formulir, lalu klik langkah selanjutnya
  8. Isi SPT sesuai formulir dengan mengikuti panduan e-filling
  9. Setelah itu, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  10. Silakan klik “Di sini” untuk melakukan pengambilan kode verifikasi.
  11. Tunggu hingga Anda menerima kode verifikasi melalui email atau SMS
  12. Masukkan kode verifikasi dalam kolom yang tersedia
  13. Klik “Kirim SPT”
  14. Laporan SPT sudah terekam dalam sistem DJP
  15. Anda dapat melihat bukti penyelesaian laporan di email.

Itu dia penjelasan terkait jenis setoran pajak serta tata cara pelaporannya. Dengan memahami hal ini, Anda dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak Anda. Namun, jika masih membutuhkan bantuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang perpajakan, tim Ideatax selalu siap membantu Anda.

Kami merupakan mitra yang tepat untuk memandu Anda melalui proses perpajakan, memberikan solusi yang efisien, dan sebagai konsultan yang dapat Anda andalkan.

Kunjungi website resmi kami di https://ideatax.id/ dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda mengelola perpajakan dengan lebih mudah dan efektif.