Hello, is there anything we can help?

Beneficial Owner Dalam Perspektif Hukum Pajak Indonesia

Beneficial Owner Dalam Perspektif Hukum Pajak Indonesia

PPh

04 Aug, 2023 10:08 WIB

Jakarta, Ideatax -- Konsep Beneficial Owner pada dasarnya telah dikenal sejak berpuluh tahun yang lalu. Melalui tax treaty model 1977, OECD memperkenalkan konsep Beneficial Owner dalam ketentuan mengenai bunga, dan royalty. Meskipun ketentuan mengenai Beneficial Owner tidak dapat kita jumpai pada batang tubuh Tax Treaty Model, ketentuan ini dapat kita temukan pada Commentary Article 10, 11 dan 12 yang mengulas mengenai dividen, bunga dan royalty.

 

Sebagai contoh, Commentary Article 10 Paragraph 1 Model Tax Convention On Income And On Capital: Condensed Version 2017 antara lain menyebutkan bahwa “paragraph 1 dengan jelas menyatakan bahwa dividen dapat dipajaki di negara dimana pihak yang memperoleh keuntungan bertempat tinggal (beneficiary residence)” (OECD, 2017). Selanjutnya dalam commentary artikel 11 dan 12, secara implisit kita dapat menemukan bahwa agents dan nominee bukan merupakan Beneficial Owner.

 

Terdapat beberapa definisi mengenai Beneficial Owner yang disampaikan oleh para ahli. Vogel misalnya, mendefinisikan Beneficial Owner sebagai seseorang yang secara bebas dapat menentukan apakah modal atau asset dapat digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain dan menentukan bagaimana keuntungan akan digunakan (ITR, 2017).

 

Menurut bladel (2012), konsep Beneficial Owner diperkenalkan oleh OECD untuk menghapuskan pemajakan berganda atas transaksi yang terstruktur. Lebih lanjut, Bladel (2012) menyatakan bahwa hanya sedikit negara yang mendefinisikan konsep Beneficial Owner dalam ketentuan domestiknya, termasuk Indonesia. Bahkan, Li (2012) menyampaikan bahwa istilah Beneficial Owner mempunyai makna yang spesifik di masing – masing negara dan membutuhkan interpretasi khusus. Lalu, apa dan bagaimana konsep Beneficial Owner dalam hukum pajak di Indonesia? Melalui artikel ini kita akan membahasnya lebih lanjut.

 

Senada dengan pendapat Bladel dan Li, definisi mengenai Beneficial Owner tidak secara eksplisit diungkap dalam ketentuan domestic Indonesia. Pasal 26 ayat 1a Undang – undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut beleid tersebut antara lain diatur bahwa negara domisi dari wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (Beneficial Owner). Sehingga, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan surat keterangan domisili yang diterbitkan, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan.

 

Selanjutnya, ketentuan mengenai Beneficial Owner dapat kita temukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ./2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Secara umum, ketentuan tersebut mengatur bahwa wajib pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat menerima manfaat tax treaty, salah satunya apabila wajib pajak luar negeri tersebut merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat sebenarnya dari sebuat transaksi ekonomi.

 

Provisi tersebut juga mengatur bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Beneficial Owner apabila: pertama, wajib pajak luar negeri orang pribadi tidak bertindak sebagai agen atau nominee. Kedua, wajib pajak badan tidak bertindak sebagai agen, nominee atau conduit. Ketiga, wajib pajak badan mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, asset atau hak yang mendatangkan penghasilan di Indonesia. Keempat, penghasilan wajib pajak yang digunakan untuk memenuhi kewajiban ke pihak lain kurang dari 50%. Kelima, wajib pajak badan menanggung risiko atas asset, modal dan kewajibanyang dimiliki. Keenam, wajib pajak badan tidak mempunyai keajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan Sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima kepada pihak lain.

 

Untuk membuktikan adanya Beneficial Owner, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25 tahun 2018 telah mengatur bahwa wajib pajak luar negeri dapat menyatakannya dalam Surat Keterangan Domisili (SKD) yang menggunakan form DGT dan ditandatangani oleh competent authority negara yang bersangkutan.

 

Definisi yang lebih jelas mengenai Beneficial Owner dapat kita temukan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 03/PJ.03/2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner Sebagaimana Dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pemajakan Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Mitra. Ketentuan tersebut mengatur bahwa Beneficial Owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan atau royalty yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dari penghasilan – penghasilan tersebut.

 

Sehingga, apabila penerima manfaat penghasilan berupa dividen, bunga dan atau royalty bukan Beneficial Owner, maka sesuai dengan ketentuan P3B, negara sumber penghasilan (source country) dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Demikian penjelasan ringkas mengenai beneficial owner. Apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, dengan senanghasi ideatax membantu.

 

Ketentuan terkait

  • Undang – undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ./2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 03/PJ.03/2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner Sebagaimana Dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pemajakan Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Mitra

 

References

Bladel, M. v. (2012). Beneficial Ownership in the OECD model tax treaty. Paris: OECD.

ITR. (2017, August 16). Switzerland: The concept of beneficial ownership in double tax treaties in the context of financial transactions . Retrieved from International Tax Review: https://www.internationaltaxreview.com/article/2a68zn8rhbi1n8z467oxs/switzerland-the-concept-of-beneficial-ownership-in-double-tax-treaties-in-the-context-of-financial-transactions

Li, J. (2012). Beneficial Ownership in Tax Treaty: Judicial Interpretation and the Case for Clarity. Comparative Research in Law and Political Economy, 187-209.

OECD. (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed version. Paris: OECD.