Hello, is there anything we can help?

Aspek Usaha Lapangan Golf

Aspek Usaha Lapangan Golf

PPh

31 Jul, 2023 13:07 WIB

Jakarta, Ideatax -- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pajak atas natura atau kenikmatan telah diterbitkan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan antara lain diatur bahwa natura dan atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan.

Selanjutnya, dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga diatur bahwa pemberian fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan olahraga otomotif sepanjang diterima oleh pegawai dan nilainya tidak melebihi Rp 1.500.000, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan.

Sebagai contoh, Mr Big adalah seorang Direktur Operasional dari PT X. Atas jabatannya tersebut, Mr Big mendapatkan fasilitas keanggotaan lapangan golf sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Atas kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf yang diberikan perusahaan, PT X wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hak pemanfaatan fasilitas lapangan golf yang diterima.

Contoh lain adalah sebagai berikut. Mrs Cindy memberikan jasa aktuari kepada PT Y selama tahun 2020. Sebagai imbalan atas jasa yang diberikannya tersebut, PT Y memberikan kenikmatan berupa fasilitas kenggotaan club golf selama satu tahun. Atas kenikmatan berupa fasilitas lapangan golf tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 dan PT Y wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa pemberian natura dan atau kenikmatan berupa fasilitas olahraga golf berapapun nilainya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan wajib dilakukan pemotongan oleh pemberi fasilitas atau natura. Namun, bagaimana perlakuan perpajakan dari sisi pengelola lapangan golf? Pajak apa saja yang dikenakan atas usaha golf? Berikut penjelasannya.

DJP mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan usaha lapangan golf dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-564/PJ./2021. Melalui ketentuan tersebut, DJP antara lain mengatur bahwa terdapat delapan jenis penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan atas usaha lapangan golf, diantaranya adalah:

a.    Uang pangkal (entrance fee)
Uang Pangkal (entrance fee) adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh calon anggota dan tidak dapat dipindahtangankan (Non-transferable) atau diminta kembali (Non-refundable).
b.    Uang jaminan keanggotaan (Membership Deposit)
Uang Jaminan Keanggotaan (Membership Deposit) adalah uang jaminan yang harus dibayar oleh calon anggota yang dapat berbentuk :

  • Permanent Deposit, yaitu uang jaminan yang tidak akan dikembalikan kepada anggota. Termasuk permanent deposit adalah uang jaminan yang tidak ditentukan secara pasti jangka waktu dan atau jumlah pengembaliannya.
  • Refundable Deposit, yaitu uang jaminan yang akan dikembalikan kepada anggota setelah jangka waktu tertentu, seluruhnya atau setelah dikenakan potongan dalam jumlah tertentu.
  • Playright Fee, yaitu uang jaminan yang akan dikembalikan kepada anggota setelah jangka waktu tertentu, setelah dikenakan potongan dalam jumlah tertentu sesuai masa manfaat yang telah dipergunakan.

c.    Iuran anggota (membership fee)
Iuran Anggota (Membership Fee) adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh anggota, yang dapat berbentuk iuran bulanan (Monthly Fee) atau iuran tahunan (Annual Fee).
d.    Imbalan sewa pemakaian lapangan (green fee), termasuk imbalan sewa yang dibayar di muka (prepaid green fee).     
Imbalan Sewa Pemakaian Lapangan (Green Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf untuk dapat bermain di lapangan golf. Sedangkan Prepaid Green Fee adalah biaya sewa pemakaian lapangan yang dibayar dimuka untuk masa manfaat selama 1 (satu) tahun.
e.    Imbalan jasa caddie (caddie fee)
Caddie fee adalah biaya yang dikenakan kepada Pemain golf atas pemakaian jasa caddie dalam menemani, membawa peralatan golf serta melayani pemain golf selama permainan.
f.    Imbalan sewa kendaraan golf (rent golf car fee)
Rent golf car fee adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf atas pemakaian kendaraan golf selama permainan.
g.    Biaya pengalihan hak keanggotaan (transfer fee)
Biaya Pengalihan Hak Keanggotaan (Transfer Fee) adalah biaya administrasi yang dikenakan kepada anggota yang melakukan pengalihan hak keanggotaannya pada perkumpulan golf kepada pihak lain;
h.    Uang bola
Uang Bola adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf atas sewa pemakaian lapangan latihan golf
 

Meskipun Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-564/PJ./2021 sudah jelas mengatur mengenai jenis penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan atas usaha lapangan golf, ketentuan ini juga mengatur bahwa setoran tunai yang diterima oleh pengusaha lapangan golf dari anggota yang merangkap sebagai pemegang saham sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan, bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Sebagai contoh, Mr Smith merupakan pemegang saham sekaligus anggota dari club lapangan golf driving range Sentul. Pada bulan Juli 2023, Mr Smith melakukan setoran tunai ke club golf sebagai pengganti saham. Atas setoran ini, bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Demikian penjelasan singkat atas aspek perpajakan usaha lapangan golf, penjelasan lebih lanjut dapat anda temukan di ideatax.

Ketentuan terkait

  • Undang – Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP - 564/PJ./2001 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Dari Usaha Lapangan Golf