Hello, is there anything we can help?

Aspek PPN pada perdagangan Emas

Aspek PPN pada perdagangan Emas

PPN

08 May, 2023 11:05 WIB

Ideatax, Jakarta -- Baru-baru ini, Pemerintah mengeluarkan ketentuan yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PPN) atas perdagangan emas. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Sejenis Lainnya, serta Jasa Terkait Perhiasan Emas, Emas Batangan, Bahan Perhiasan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Sejenis Lainnya,  Dilakukan oleh Produsen Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan, Pemerintah mengatur aspek pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas perdagangan emas, baik emas perhiasan maupun emas batangan.

 

Peraturan Teknis dari Peraturan Tinggi

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 merupakan peraturan teknis  dan tindak lanjut dari Pasal 44e Ayat (2) Huruf f Undang-Undang tentang Ketentuan  Umum  dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain diatur oleh atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, ketentuan ini juga merupakan pengaturan teknis  dan tindak lanjut dari Pasal 16G huruf I UU PPN yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis Barang Kena Pajak tertentu,  jenis Jasa Kena Pajak tertentu, dan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

Penggantian Ketentuan Sebelumnya

Pada dasarnya, sebelum tahun 2022 sudah ada ketentuan yang mengatur pengenaan PPN atas penyerahan emas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK/03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Perhiasan Emas.

Dalam ketentuan ini antara lain ditetapkan bahwa penjualan Perhiasan Emas dan/atau  jasa pengiriman yang berkaitan dengan Perhiasan Emas oleh Pengusaha Perhiasan Emas dikenakan PPN. Selain itu, ketentuan ini juga mengatur bahwa penjualan Perhiasan Emas dan/atau  jasa pengantaran yang berkaitan dengan Perhiasan Emas oleh Pengusaha Perhiasan Emas  dikenakan PPN sebesar  10% (sepuluh persen) dikalikan dengan nilai lainnya sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Nilai lain yang dijadikan dasar pengenaan pajak dalam ketentuan ini adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual Perhiasan Emas atau nilai penggantinya. Dengan demikian, tarif efektif PPN atas penjualan perhiasan emas sebelum tahun 2022 sebesar 2% dari harga jual.

 

Ketentuan Saat Ini

Namun demikian, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana tersebut di atas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023, Pemerintah mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. PPN dikenakan baik atas penjualan perhiasan emas maupun jasa yang berkaitan dengan perhiasan emas, emas batangan, dan perhiasan lainnya;
  2. Jasa yang berkaitan dengan emas meliputi jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa kebersihan dan jasa lainnya.
  3. Produsen emas yang menyerahkan perhiasan emas kepada pabrik emas lain atau pedagang perhiasan emas dikenakan PPN atas dasar pengenaan pajak sebesar 10%.  Jadi, tingkat efektif penyerahan perhiasan emas dari pabrik emas ke pabrik emas lain atau pedagang emas adalah 1,1%.
  4. Produsen emas yang menjual perhiasan emas kepada konsumen akhir dikenakan PPN atas dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 15% dari harga jual. Dengan demikian, tingkat efektif PPN atas pengiriman emas dari produsen ke konsumen akhir adalah 1, 65%.
  5. Pedagang perhiasan emas yang menjual perhiasan emas kepada pedagang perhiasan emas atau konsumen akhir, dikenakan PPN atas dasar pengenaan pajak sebesar 10% dari harga jual.  Oleh karena itu, tarif PPN efektif atas penjualan perhiasan emas dari pedagang emas adalah 1,1% dari harga jual.
  6. Dalam hal pedagang emas  tidak memiliki faktur pajak lengkap atas pembelian perhiasan emas, dasar untuk mengenakan pajak atas penjualan perhiasan emas oleh pedagang emas adalah 15%. Jadi, tarif efektif penjualan emas perhiasan tanpa faktur pajak lengkap adalah 1,65% dari harga jual.
  7. Dalam hal  pedagang emas menjual perhiasan emas ke pabrik emas, PPN yang harus dibayar adalah 0%.
  8. Untuk pengiriman jasa yang berkaitan dengan perhiasan emas, emas batangan dan perhiasan lainnya dikenakan PPN atas dasar pengenaan pajak sebesar 10%. Dengan demikian, tarif PPN efektif atas pengiriman layanan yang terkait dengan perhiasan emas, emas batangan dan perhiasan lainnya adalah 1, 1%.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan terbaru pengenaan PPN atas penjualan emas perhiasan, emas batangan dan jasa yang berkaitan dengan emas. Dalam hal merchant membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi ideatax.

 

Peraturan Terkait

  •  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  •  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Harmonisasi Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK/03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Perhiasan Emas.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang bahannya seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu sejenis lainnya, serta jasa yang berkaitan dengan perhiasan emas, emas batangan, perhiasan yang bahannya seluruhnya bukan dari emas,  dan/atau batu permata dan/atau batu sejenis lainnya, yang dilakukan oleh produsen perhiasan emas, pedagang perhiasan emas, dan/atau pengusaha emas batangan