Hello, is there anything we can help?

Aspek Perpajakan Industri Migas

Aspek Perpajakan Industri Migas

PPh

26 Jun, 2023 10:06 WIB

Jakarta, Ideatax -- Industri hulu migas berada dalam kondisi panas.  Salah satu  operator perminyakan Belanda memutuskan untuk menjual 35% Participating Interest (PoI) di blok Masela seharga USD 1,4 miliar (Kontan, 2023). RencanaIR untuk menjual Participating Interest di blok pertambangan minyak terbesar di Indonesia membuat marah pemerintah. Hal ini dikarenakan penjualan Participating Interest menghambat pembangunan blok Masela yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi pemerintah (CNBC, 2023).

Merujuk pada buku Statistik Migas Indonesia Tahun 2022, diketahui bahwa selama semester I tahun 2021 terjadi penurunan nilai investasi hulu migas sebesar 8,33% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Kementerian ESDM, 2022). Kondisi ini disebabkan oleh peningkatan investasi dalam kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi. Bahkan, selama semester I tahun 2022,  terjadi kenaikan harga minyak mentah di Indonesia sebesar 66,75% dibandingkan periode yang sama tahun 2021 (Kementerian ESDM, 2022).

Perlu diketahui bahwa industri hulu migas merupakan industri besar. Oleh karena itu, operator minyak dan gas memiliki dua kewajiban: untuk memberikan bagi hasil kepada pemerintah dan membayar pajak. Lalu, apa sebenarnya ketentuan pajak untuk industri hulu migas? Berikut penjelasannya.

 

Salah satu ketentuan yang mengatur kewajiban perpajakan bagi penyelenggara migas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Pajak atas Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 mendefinisikan Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagai bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip distribusi produksi bruto tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Selain itu, peraturan tersebut juga mendefinisikan Kontraktor sebagai badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi di suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Unit Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

Penyediaan Penghasilan Kontraktor

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 mengatur bahwa setidaknya ada dua jenis pendapatan bagi hasil bagi hasil minyak dan gas bumi: penghasilan dalam rangka bagi hasil minyak dan gas bumi dan pendapatan lain selain dalam rangka bagi hasil. Pendapatan dalam rangka bagi hasil adalah pendapatan yang dihitung berdasarkan realisasi migas dikurangi realisasi pengajuan Domestic Market Obligation (DMO).

Di sisi lain, pendapatan lain selain dalam konteks bagi hasil meliputi: pendapatan yang berasal dari pengangkatan, pendapatan yang berasal dari pengalihan hak partisipasi, hasil dari penjualan produk sampingan dan pendapatan lain yang memberikan kemampuan ekonomi tambahan.

 

Penyediaan Biaya Kontraktor

Selain pendapatan, biaya kontraktor juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017. Ada tiga biaya operasional kontraktor migas yang diatur dalam PP 53 tahun 2017, antara lain: biaya eksplorasi, biaya eksploitasi dan biaya lainnya.

Biaya eksplorasi terdiri dari biaya pengeboran eksplorasi, biaya umum dan administrasi serta biaya geologi dan geofisika. Di sisi lain, biaya eksploitasi meliputi: biaya pengeboran pengembangan, biaya produksi langsung, biaya pengolahan gas bumi, biaya utilitas, biaya umum dan administrasi serta biaya penyusutan amortisasi.

Biaya operasional sebagaimana disebutkan di atas dapat dihitung sebagai unsur pengurang penghasilan dalam hal bagi hasil migas dalam menghitung penghasilan kena pajak. Namun, biaya operasi yang dapat dikurangkan harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut: dikeluarkan untuk memperoleh, mengumpulkan dan mempertahankan pendapatan, terjadi dalam jumlah aktual, operasi perminyakan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis dan teknik yang baik dan operasi perminyakan dilakukan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditentukan.

 

Perhitungan Pajak Penghasilan Kontraktor

Untuk kontraktor bagi hasil gross split, pajak penghasilan dihitung dengan mengalikan tarif pajak penghasilan badan yang berlaku dengan laba bersih setelah dikurangi kompensasi kerugian. Kerugian wajib pajak kontraktor bagi hasil dapat dikompensasikan dengan pendapatan tahun berikutnya berturut-turut hingga sepuluh tahun.

Untuk penghasilan lain dalam bentuk pengangkatan, pajak penghasilan final sebesar 20% dari jumlah bruto dibebankan. Di sisi lain, penghasilan lain berupa pengalihan hak partisipasi dikenakan PPh final sebesar 5% dari jumlah bruto jika pengalihan dilakukan selama periode eksplorasi. Namun, jika pengalihan hak partisipasi dilakukan selama periode eksploitasi, ia akan dikenakan PPh final sebesar 7%.

 

Kewajiban Pembukuan Kontraktor

Wajib pajak kontraktor wajib memelihara pembukuan dan pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan sebagaimana disebutkan di atas wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab dan disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Selanjutnya pembukuan harus dibuat dengan prinsip taat by asas sesuai dengan standar akuntansi keuangan, dan sesuai dengan prinsip bagi hasil gross split. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya harus disimpan di Indonesia selama sepuluh tahun.

 

Referensi

CNBC. (2023, 1 Juni). Kisruh Menteri Vs Shell Soal Blok Masela, Begini Saran Ahli. Diambil dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230529123128-4-441432/kisruh-menteri-vs-shell-soal-blok-masela-begini-saran-ahli

Kontan. (2023, 1 Juni). DEN: Shell Akan Lepas 35% Saham Blok Masela dengan Harga US$ 1,4 Miliar. Diperoleh dari Kontan: Berita, Data, Alat Keuangan: https://industri.kontan.co.id/news/den-shell-akan-lepas-35-saham-blok-masela-dengan-harga-us-14-miliar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2022). Statistik Minyak dan Gas Bumi Semester I 2022. Jakarta: ESDM.