Hello, is there anything we can help?

Aspek Perpajakan atas Konser Musik

Aspek Perpajakan atas Konser Musik

KUP

05 Jun, 2023 09:06 WIB

Jakarta, Ideatax -- Minggu ini jagat dunia maya dipenuhi oleh berita mengenai ticket war konser Cold Play yang sedianya akan digelar November 2023 mendatang. Jutaan penggemar Coldplay di Indonesia berburu tiket konser band asal Inggris tersebut. Namun, tidak semua orang beruntung mendapatkan tiket konser band yang digawangi Christ Martin tersebut. Bahkan, seorang penggemar menceritakan bahwa dia berhasil mendapatkan tiket seharga 6 juta termasuk pajak setelah berburu dengan mengerahkan seluruh devicenya untuk ticket war, (merdeka.com, 2023).

Namun demikian, apakah benar kegiatan konser musik dikenakan pajak? Dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai pajak atas konser musik dan pertunjukan lainnya.

PPN atas Pagelaran Musik

Pasal 4A ayat (3) Undang – undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa terdapat 17 jenis jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai salah satunya adalah jasa kesenian dan hiburan.

Lebih lanjut, dalam penjelasan Undang – undang PPN disebutkan bahwa yang termasuk jasa kesenian meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan. Hal ini dipertegas dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 tahun 2015 tentang kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai yang mengatur bahwa yang termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN antara lain meliputi tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan tari dan atau tontonan pagelaran busana.

Berdasarkan ketentuan tersebut jelas sudah bahwa konser musik bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai maupun pajak penjualan barang mewah. Sehingga, wajib pajak jangan salah kaprah mengasumsikan bahwa konser coldplay mahal karena PPN atau PPnBM.

Objek Pajak Daerah

Meskipun konser atau pagelaran musik tidak dikenakan PPN dan PPnBM, Undang – undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur bahwa jasa kesenian dan hiburan merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) daerah yang dipungut oleh pemerintah kota/kabupaten.

Selanjutnya, Pasal 55 Undang – undang HKPD mengatur bahwa yang termasuk ke dalam jasa kesenian dan hiburan antara lain adalah pergelaran kesenian, musik, tari dan atau busana. Namun demikian, terdapat jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek pajak daerah, diantaranya adalah jasa hiburan yang digelar semata – mata untuk: promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran dan bentuk kesenian hiburan lain yang diatur dengan perda.

 

Konser / Pagelaran Musik

Tidak dikenakan PPN / PPnBM

Dikenakan Pajak Daerah

Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT)

Makanan Minuman

Tenaga Listrik

Jasa Perhotelan

Jasa Parkir

Jasa Kesenian Hiburan

Tontonan Film

Pagelaran kesenian, musik, tari

Kontes kecantikan

Kontes Binaraga

Pagelaran Lainnya

 

 

Di muka telah disebutkan bahwa yang menjadi objek PBJT salah satunya adalah jasa kesenian dan hiburan. Di sisi lain, yang menjadi subjek pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, dalam hal ini adalah penonton konser atau pagelaran seni. Sedangkan yang menjadi wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu, dalam hal ini adalah konser atau pagelaran musik.

Undang – undang HKPD menetapkan bahwa tarif tertinggi PBJT (termasuk di dalamnya pajak atas pagelaran musik) adalah sebesar 10%. Untuk menghitung besarnya PBJT, wajib pajak mengalikan tarif sebagaimana disebutkan di atas dengan dasar pengenaan pajak sebesar jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.

Perda DKI Jakarta

Kembali ke konser Coldplay. Oleh karena konser band kawakan tersebut akan berlaku di Gelora Senayan, maka atas kegiatan tersebut akan menjadi objek pajak daerah DKI Jakarta. Peraturan Daeran Ibu Kota Jakarta Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan mengatur bahwa objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran yang di dalamnya meliputi pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana.

Terdapat tiga lapis tarif pajak yang dikenakan terhadap jasa pagelaran kesenian, musik, tari dan busana:

  • Untuk pagelaran seni berkelas lokal/tradisional, maka akan dikenakan pajak daerah sebesar 0%
  • Untuk pagelaran seni berkelas nasional, dikenakan pajak daerah sebesar 5%.
  • Untuk pagelaran seni berkelas internasional, dikenakan pajak daerah dengan tarif 15%.

Namun demikian, perlu diingat bahwa perda nomor 3 tahun 2015 diterbitkan jauh sebelum undang – undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah diterbitkan pada tahun 2022 dan oleh karena kedudukan peraturan daerah lebih rendah daripada undang – undang maka belaku asas hukum lex inferior derogat legi superiori yang artinya peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi

Ketentuan terkait

  • Undang – undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang – undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
  • Peraturan Daeran Ibu Kota Jakarta Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.