Hello, is there anything we can help?

Aspek Pajak Pertambahan Nilai atas Pinjaman Fintech

Aspek Pajak Pertambahan Nilai atas Pinjaman Fintech

PPN

07 Aug, 2023 09:08 WIB

Jakarta, Ideatax -- Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Pajak Penghasilan atas industri financial technology atau yang jamak disebut sebagai fintech. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas detail mengenai aspek Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi yang dilakukan dalam industri fintech terutama atas kegiatan pinjam meminjam yang merupakan core business dari industri tersebut.

 

Sama halnya dengan Pajak Penghasilan atas industri fintech, aspek Pajak Pertambahan Nilai atas industri yang tumbuh pesat pada masa pandemic tersebut diatur secara gamblang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

 

Dalam konsiderans peraturan yang merupakan petunjuk teknis dari Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut, antara lain disebutkan bahwa salah satu tujuan utama diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 tahun 2022 adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas penyelenggaraan teknologi financial.

 

Sebagaimana diketahui bahwa melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah tidak lagi menjadikan jasa keuangan sebagai jasa yang dikecualikan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Implikasinya, jasa keuangan, termasuk jasa yang diberikan oleh pengusaha fintech, merupakan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 tahun 2022 antara lain mengatur bahwa setidaknya terdapat delapan jenis jasa penyelenggaraan teknologi financial yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, meliputi: jasa penyediaan jasa pembayaran, jasa pelenggaraan penyelesaian transaksi investasi (settlement), jasa penyelenggaran penghimpunan modal, jasa layanan pinjam meminjam, jasa penyelenggaraan pengelolaan investasi, jasa layanan penyediaan produk asuransi online, jasa layanan pendukung pasar dan jasa layanan pendukung keuangan digital.

 

Oleh karena luasnya jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyelenggaraan financial technology, artikel ini hanya akan berfokus pada PPN atas jasa pembayaran dan jasa pinjam meminjam yang diselenggarakan oleh penyelenggara fintech.

 

PPN Jasa Pembayaran

Penyediaan jasa pembayaran oleh fintech yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi penyediaan jasa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana. Yang dimaksud layanan uang elektronik adalah kegiatan penyediaan digital money yang meiputi: registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang, pembayaran transaksi, transfer dana dan Tarik tunai.

 

Sedangkan yang dimaksud sebagai layanan dompet elektronik meliputi jasa pengisian ulang (top up), penarikan tunai melalui pihak lain, pembayaran transaksi, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana dan layanan pay later. Namun demikian, peraturan ini juga membatasi bahwa uang dalam media elektronik atau dompet elektronik termasuk di dalamnya bonus point, top up point, reward point dan loyalty point merupakan BKP tidak berwujud yang tidak dikenai PPN.

 

Di sisi lain, yang dimaksud sebagai layanan gerbang pembayaran adalah pemberian layanan keuangan yang meliputi penerusan transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu, penerusan transaksi pembayaran dari pedagang ke acquirer dan penyelesaian pembayaran dari acquirer.

 

Pengusaha yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran sebagaimana tersebut di atas dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kena pajak sebagaimana di atas.

 

PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dapat berupa fee, komisi, merchant discount rate atau imbalan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak penyelenggara jasa sistem pembayaran. Termasuk sebagai penghasilan adalah biaya administrasi penerbitan uang elektronik.

 

Namun demikian, peraturan ini juga mengatur bahwa terdapat beberapa penyerahan jasa pembayaran yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, yaitu layanan transfer dana kepada nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan. Sehingga, atas transaksi tersebut atas penyerahannya mendapatkan pembebasan PPN.

 

PPN Jasa Pinjam Meminjam

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa salah satu core business dari industri fintech yang dikenakan PPN adalah jasa pinjam meminjam. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 mengatur bahwa jasa pinjam meminjam adalah jasa yang diselenggarakan oleh penyelenggara fintech kepada pemberi pinjaman atau penerima pinjaman yang memiliki utang atau piutang karena suatu perjanjian yang sumber dananya berasal dari pemberi pinjaman.

 

Selanjutnya, beleid ini juga mengatur bahwa penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa pinjam meminjam.

 

Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pinjam meminjam dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa fee, komisi, atau imbalan lain dengan nama dan bentuk apapun termasuk didalamnya adalah selisih lebih dari bunga pinjaman. Sehingga, berdasarkan ketentuan ini, penyelenggara layanan pinjam meminjam fintech mempunyai kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap fee, komisi maupun imbalan lain yang diterima sehubungan dengan pemberian pinjaman.

 

 

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dan diskusi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengusaha penyelenggara layanan financial technology baik yang terdaftar di OJK maupun tidak, sepanjang melakukan penyerahan jasa pembayaran dan layanan pinjam meminjam, wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

 

Setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, penyelenggara layanan pembayaran dan jasa pinjam meminjam mempunyai kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas setiap penyerahan yang dilakukan oleh penyelenggara tersebut. Lebih lanjut, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 11% atau 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak yang berupa fee, komisi maupun imbalan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atas penyerahan jasa pembayaran atau layanan pinjam meminjam.

 

Demikian sekelumit mengenai aspek PPN atas jasa financial technology, apabila terdapat pertanyaan atau anda memerlukan asistensi lebih lanjut Ideatax siap membantu.

 

Ketentuan terkait

  • Undang – undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

  • Undang – undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan

  • Peraturan Menteri keuangan nomor 69 tahun 2022 tentang pajak penghasilan dan pertambahan nilai atas penyelenggaran teknologi financial.