Hello, is there anything we can help?

Aspek Pajak Penghasilan atas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Aspek Pajak Penghasilan atas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

PPN

03 Jun, 2024 11:06 WIB

Bank Indonesia melaporkan bahwa sampai dengan akhir Maret 2024, Term Deposit (TD) valuta asing Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) telah mencapai USD 1,95 miliar atau sebesar Rp31,28 trilliun. Dibandingkan dengan bulan sebelumnya, DHE SDA pada Maret 2024 tidak mengalami perubahan yang signifikan. Namun demikian, Bank Indonesia melaporkan bahwa jumlah perusahaan yang menempatkan DHE dalam instrument moneter mengalami penembahan, yaitu sebesar 160 eksportir (Infobank 2024).

 

Untuk diketahui bahwa pada tahun 2023 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Sebagai bentuk dari revisi dari PP No. 1 Tahun 2019, PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam, meningkatkan investasi dan dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestic (Kemenkeu 2023).

 

Di dalam Peraturan Pemerintah ini diatur kewajiban eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui instrument rekening khusus DHE SDA pada Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

 

Namun demikian, untuk menarik eksportir supaya menempatkan dananya pada instrument DHE SDA bukanlah perkara yang mudah. Terlebih devisa hasil ekspor hasil sumber daya alam didominasi oleh eksportir besar. Oleh karena itu, perlu adanya insentif perpajakan terhadap dana yang ditempatkan pada instrument moneter DHE.

 

Menyadari pentingnya insentif perpajakan terhadap eksportir SDA, pada akhir Mei 2024 pemerintah Kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Pada Instrument Moneter Dan Atau Instrument Keuangan Tertentu.

 

Beleid tersebut pada dasarnya mengatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrument moneter dan atau instrument keuangan tertentu di Indonesia dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.

 

Besarnya pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima dari penempatan DHE tersebut umumnya lebih rendah daripada tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap deposito. Sebagaimana kita ketahui bahwa PPh final atas bunga deposito pada umumnya adalah sebesar 20%. Namun demikian, tarif yang berbeda dikenakan oleh pemerintah terhadap penghasilan dari penempatan DHE SDA.

 

Terdapat empat jenis tarif PPh final yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari penempatan DHE SDA pada instrument valuta asing, antara lain sebagai berikut:

  • Tarif sebesar 0% dikenakan terhadap instrument dengan jangka waktu penempatan lebih dari enam bulan;
  • Tarif sebesar 2,5% dikenakan terhadap instrument dengan jangka waktu penempatan selama enam bulan;
  • Tarif sebesar 7,5% dikenakan terhadap instrument dengan jangka waktu penempatan selama tiga sampai dengan enam bulan;
  • Tarif sebesar 10% dikenakan terhadap instrument dengan jangka waktu penempatan selama satu hingga tiga bulan;

 

Pemerintah mengenakan tarif PPh final yang lebih rendah apabila DHE SDA dalam valuta asing tersebut dikonversi menjadi rupiah. Adapun tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Tarif sebesar 0% dikenakan terhadap instrument dengan jangka waktu penempatan selama enam bulan atau lebih;
  • Tarif sebesar 2,5% dikenakan terhadap instrument dengan jangka waktu penempatan antara tiga hingga enam bulan;
  • Tarif sebesar 5% dikenakan terhadap instrument dengan jangka waktu penempatan antara satu hingga tiga bulan;

 

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan final tersebut di atas adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima eksportir pada penempatan DHE SDA pada instrument moneter atau instrument keuangan.

 

Terkait dengan pelunasan pajak penghasilan, PP 22/2024 mengatur bahwa Pajak penghasilan final sebagaimana dimaksud di atas dilunasi melalui mekanisme pemotongan oleh bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Sehingga, pada saat pembayaran penghasilan atas penempatan DHE SDA, bank maupun LPEI wajib melakukan pemotongan PPh final.

 

Dasar hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam;
  • peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Pada Instrument Moneter Dan Atau Instrument Keuangan Tertentu