Hello, is there anything we can help?

Aspek pajak atas royalti (Hak Penggunaan)

Aspek pajak atas royalti (Hak Penggunaan)

PPh

13 Apr, 2023 10:04 WIB

Jakarta, Ideatax -- Saat ini, publik sedang diramaikan dengan perseteruan beberapa musisi tentang royalti atas lagu-lagu yang mereka ciptakan.  Pada dasarnya, masalah pembayaran royalti adalah masalah klasik  di Indonesia. Oleh karena itu, pada tahun 2021, Pemerintah  menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Royalti adalah istilah yang luas. Black's Law Dictionary mendefinisikan royalti sebagai "Pembayaran yang dicadangkan oleh pemberi paten, sewa tambang, atau hak serupa, dan dibayarkan secara proporsional dengan penggunaan hak oleh penerima hibah". Di sisi lain, Kamus Hukum mendefinisikan royalti sebagai "Persentase dari laba kotor atau bersih atau jumlah tetap per penjualan yang menjadi hak pencipta suatu karya yang ditentukan oleh kontrak antara pencipta dan anufacturer, penerbit, agen dan / atau distributor".


Baca juga

Aspek Perpajakan atas Konser Musik


Beberapa aturan domestik  Indonesia juga dengan jelas mendefinisikan royalti.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2016, misalnya, mendefinisikan royalti sebagai biaya yang harus dibayar pembeli secara langsung maupun tidak langsung sebagai syarat jual beli barang impor yang mengandung Hak Kekayaan Intelektual. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Meskipun secara umum royalti memiliki berbagai definisi, namun dalam istilah perpajakan, royalti dapat didefinisikan sebagai jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan untuk:


1.    Menggunakan atau hak untuk menggunakan hak cipta di bidang sastra, seni atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk lain dari hak kekayaan intelektual/industri atau hak serupa;
2.    Menggunakan atau hak untuk menggunakan peralatan/perlengkapan industri, komersial, atau ilmiah;
3.    Penyediaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknis, industri, atau komersial;
4.    Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak penggunaan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak penggunaan peralatan/perlengkapan pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi pada angka 3, berupa:
a.    tanda terima atau hak untuk menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, dikirimkan ke publik melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa;
b.    penggunaan atau hak untuk menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan / ditransmisikan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa;
c.    penggunaan atau hak untuk menggunakan sebagian atau seluruh spektrum komunikasi radio;
5.    Penggunaan atau hak untuk menggunakan film, film atau kaset video untuk siaran televisi, atau kaset suara untuk siaran radio; dan
6.    Mengesampingkan seluruh atau sebagian hak yang berkaitan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/Industrial atau hak-hak lain sebagaimana disebutkan di atas.


Ongkos
Mengenai tarif, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa penghasilan berupa royalti yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau jatuh tempo untuk pembayaran dipotong PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15%. 
Meskipun penghasilan royalti dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%, namun berdasarkan ketentuan terbaru, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima royalti. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 1 Tahun 2023, ditetapkan bahwa royalti yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerapkan perhitungan norma penggunaan PPh Perhitungan penghasilan neto, penghasilan bruto dihitung sebesar 40% dari jumlah penghasilan royalti. 
Artinya, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma dalam menghitung PPh-nya adalah 6%.


Pembayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 mengatur bahwa PPh Pasal 23 terutang pada saat pembayaran, pada saat diberikan pembayaran atau pada saat ditentukan dalam kontrak. Sedangkan untuk pemberi royalti, royalti harus dipotong pada akhir bulan di mana pendapatan dibayarkan, disediakan untuk pembayaran pendapatan atau karena pembayaran pendapatan yang bersangkutan, tergantung pada peristiwa yang terjadi pertama kali.
Kode pembayarannya adalah 411124/103.


Pelaporan
Namun, dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24 Tahun 2021, pemotongan royalti harus dilaporkan oleh pemotong dalam SPT Masa Unifikasi. Selain itu, pemotong juga wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 23 atas royalti kepada penerima royalti. Di sisi lain, penerima royalti juga wajib melaporkan penghasilan royalti dalam SPT Tahunan baik untuk wajib pajak badan maupun perorangan.
Demikian penjelasan mengenai aspek pajak royalti, jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Ideatax
 

Peraturan terkait
•    Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
•    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
•    Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
•    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik;
•    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan;
•    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pengumuman Sukarela Nilai Pabean Penghitungan Bea Masuk;
•    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi;
•    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerapkan perhitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.