Hello, is there anything we can help?

A Guidance to Submit a Personal Income Tax Return

A Guidance to Submit a Personal Income Tax Return

PPN

26 Feb, 2024 13:02 WIB

Jakarta, Ideatax -- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang pribadi tahun pajak 2023 semakin mendekati akhir. Wajib Pajak diminta untuk melaporkan SPT Tahunannya sesegera mungkin untuk menghindari kendala dalam pelaporan yang pada akhirnya berakibat pada denda keterlambatan.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa sampai tanggal 24 Januari 2024, jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunannya adalah sebanyak 1,48 juta Wajib Pajak. Jumlah ini terdiri dari 1,42 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan 59.000 Wajib Pajak Badan. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat DJP, jumlah Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya pada tahun 2024 ini tumbuh sebesar 38% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Databoks 2024). Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi? Melalui artikel ini, ideatax akan memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan OP melalui efiling.

 

Secara umum, SPT Tahunan PPh Orang pribadi disampaikan secara online melalaui kanal djponline. Terlebih dengan terbitnya surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 41 tahun 2019 yang mewajibkan ASN, TNI dan Polri untuk menyampaikan SPT Tahunannya melalui efiling. 

 

Secara istilah, efiling diartikan sebagai cara penyampaian SPT Tahunan secara online dan realtime melalui internet pada website DJP atau application service provider (ASP). Terdapat tiga cara penyampaian SPT melalui e-filing: mengisi SPT secara online, melalui upload e-SPT dan eform. Pengisian SPT secara online digunakan untuk jenis SPT 1770SS dan SPT 1770S. Sedangkan upload e-SPT dapat digunakan untuk jenis SPT 1770 dan 1771. Di sisi lain, e-form digunakan untuk melaporkan SPT 1770S, SPT 1770 dan SPT 1771.

 

Registrasi
Terdapat tiga hal penting yang perlu dipersiapkan oleh Wajib Pajak sebelum melakukan pengisian efiling, yaitu: NPWP, EFIN dan Akun DJP online. EFIN merupakan kependekan dari Elektronik Filing Identification Number. EFIN berisi nomor identitas yang diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu datang ke KPP terdaftar untuk mengajukan permohonan EFIN. Permohonan efin tersebut perlu dilampiri dengan KTP atau Paspor dan NPWP atau surat keterangan terdaftar.

 

Setelah mendapatkan efin, Wajib Pajak perlu mendaftarkan diri di akun djp online. Pendaftaran dilakukan dengan membuka situs djponline.go,id. Wajib Pajak perlu mengisi NPWP, efin dan kode keamanan sebelum menekan tombol submit regitstrasi. Setelah melakukan submission, Wajib Pajak akan menerima email yang berisi link aktifasi. Setelah akun DJP online diaktifkan, Wajib Pajak dapat melakukan login dengan menggunakan NPWP/NIK dan password yang telah dibuat.

 

 

Pelaporan
Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa terdapat tiga metode pengisian SPT melalui efiling: online submission, upload E-SPT dan e-form. Pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan tata cara pengisian SPT melalui online submission. 

Untuk penyampaian SPT melalui online submission, pertama-tama Wajib Pajak harus membuka akun DJP online dengan menggunakan NPWP/NIK beserta password yang telah dibuat. Setelah itu, Wajib Pajak menekan tombol lapor dan tombol efiling. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat menekan tombol buat SPT.
 


 

Setelah menekan tombol buat SPT, maka kemudian akan muncul dialog box yang mengarahkan Wajib Pajak apakah menggunakan SPT 1770S atau 1770SS sebagai berikut:

 


Apabila Wajib Pajak menjalankan usaha bebas seperti praktek dokter, pengacara, konsultan atau yang lainnya, maka Wajib Pajak harus menekan “ya” pada pertanyaan pertama. Selain itu, apabila wajib pajk memiliki perjanjian pisah harta atau melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah, maka Wajib Pajak perlu mengisi “ya” pada jawaban kedua. Jawaban Wajib Pajak ini penting karena akan menentukan besarnya PTKP yang digunakan oleh Wajib Pajak. Selanjutnya, apabila penghasilan bruto Wajib Pajak kurang dari 60 juta dalam setahun, maka Wajib Pajak perlu menekan tombol ya pada pertanyaan ketiga. Pertanyaan terkait penghasilan bruto ini menjadi penentu apakah Wajib Pajak menggunakan form 1770S atau 1770SS.

Setelah Wajib Pajak mengisi semua pertanyaan pada dialog box, maka akan muncul dialog box berikutnya yang meminta Wajib Pajak untuk mengisi tahun pajak dan status SPT yang akan dibuat sebagai berikut:

 

 

Pada bagian berikutnya, Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi bukti pemotongan yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Pada bagian ini, wajib pajak akan diminta untuk mengisikan nama pemotong, NPWP pemotong, Nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak dan jumlah PPh yang dipotong sebagai berikut:

 

 

Selanjutnya, Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. Untuk mengisi kolom ini, Wajib Pajak dapat melihat formulir 1721A1 atau 1721A2 yang menunjukkan penghasilan neto sebagai berikut:


 

Berikutnya, Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi penghasilan dalam negeri lainnya dan penghasilan luar negeri apabila ada. Jumlah penghasilan dalam negeri lainnya dan penghasilan luar negeri akan menambah jumlah penghasilan kena pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Adapun tampilan formulir penghasilan dalam negeri lainnya dan penghasilan luar negeri adalah sebagai berikut:

 

 

Pada bagian berikutnya, Wajib Pajak akan diminta untuk memasukkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan final. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak misalnya bantuan, sumbangan, hibah, warisan, bagian laba Perseroan komanditer, beasiswa dan klaim asuransi Kesehatan, kecelakaan, jiwa. Sedangkan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final meliputi penghasilan dari sewa tanah bangunan, penjualan tanah bangunan, hadiah undian, honorarium yang bersumber dari APBN/APBD dan penghasilan lainnya. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang bersifat final tidak akan menambah besarnya penghasilan neto yang menjadi dasar pajak penghasilan. Sehingga, pengisian kolom ini hanya bersifat informatif.

 

Setelah melakukan pengisian penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan penghasilan final. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jumlah harta, hutang dan tanggungan keluarga. Pada kolom harta, wajib pajak diminta untuk mengisi kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangan. Sedangkan pada kolom hutang, wajib pajak diminta untuk mengisi kode hutang, nama pemberi hutang, Alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman dan jumlah. Di sisi lain, pada kolom tanggungan, wajib pajak diminta untuk mengisi informasi mengenai keluarga yang menjadi tanggungan. Adapun tampilan mengenai kolom harta, hutang dan jumlah tanggungan dapat dilihat pada gambar berikut:

 

   

Langkah berikutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada Lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Jumlah zakat atau sumbangan keagamaan yang dibyarkan oleh wajib pajak tersebut akan menjadi pengurang bagi penghasilan neto wajib pajak. Setelahnya, wajib pajak akan diminta mengisi status perpajakan suami istri. Jumlah ini akan menentukan besarnya penghasilan kena pajak untuk menghitung besarnya pajak terhutang. Adapun tampilan mengenai kolom zakat dan status kewajiban suami istri adalah sebagi berikut:

 


Bagian terakhir sekaligus yang krusial dalam pengisian SPT Tahunan PPh OP melalui efiling adalah penghitungan pajak penghasilan. Pada kolom ini, wajib pajak diminta untuk memastikan bahwa apa saja yang telah diisi oleh wajib pajak pada Langkah sebelumnya telah tepat. Setelah wajib pajak memastikan bahwa perhitungan PPh OP telah tepat, wajib pajak dapat menekan tombol setuju dan menekan tombol Langkah selanjutnya. Pada Langkah terakhir, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang didapat melalui email.