Ideatax

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak resmi memberi relaksasi telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan. Relaksasi ini diberikan atas arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

 

Seperti yang diketahui sebelumnya, relaksasi juga diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan di luar batas waktu 31 Maret 2026, seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

 

Menurut keterangan Bimo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah merumuskan landasan hukum pemberian relaksasi batas lapor SPT Tahunan wajib pajak badan yang seharusnya berakhir pada 30 April 2026.

 

Tak hanya itu, Bimo juga mengatakan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan dilakukan karena ada kebutuhan sisi pelayanan pajak. Dirinya menyadari, sistem inti administrasi perpajakan Coretax belum sempurna.

 

Dengan diberikannya relaksasi, wajib pajak badan diharapkan lebih siap dalam memenuhi kelengkapan perhitungan dan administrasi lainnya untuk penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan.

 

Baca juga:

Perubahan PPh Final UMKM 0,5% dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri

Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Coretax

Previous

Share:

Comments (0)


profile