Hello, is there anything we can help?

Coal Royalty is 0%: Gain or Loss?

Coal Royalty is 0%: Gain or Loss?

PPN

06 May, 2024 09:05 WIB

Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral melaporkan bahwa produksi batubara pada tahun 2023 jauh melampaui target. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyampaikan bahwa pada tahun 2023, jumlah produksi batubara adalah sebesar 775 ton. Sedangkan target produksi batubara pada tahun tersebut adalah sebesar 595 ton. Dari jumlah produksi sebesar 775 ton tersebut, 213 ton dignakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan 518 ton digunakan untuk kebutuhan ekspor (Kementerian ESDM, 2024).

 

Menteri ESDM menyebut bahwa terdapat dua faktor yang memicu peningkatan produksi batubara: kenaikan permintaan batubara dalam negeri dan terganggunya pasokan energi lainnya. Kenaikan permintaan dalam negeri tersebut tidak lepas dari rencana pemerintah mengenakan royalti 0% terhadap hilirisasi batubara.

 

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat memperoleh tarif royalti sebesar 0% apabila melakukan hilirisasi.

 

Tujuan utama dari pengenaan insentif royalti tersebut adalah untuk mendorong hilirisasi yang pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah berupa peningkatan lapangan kerja dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, hilirisasi batubara juga dimaksudkan untuk memberikan multiplayer effect bagi penerimaan negara dan daerah, serta pemenuhan gas dalam negeri melalui gasifikasi batubara (CNBC Indonesia, 2023).

 

Namun demikian, beberapa ekonom berpendapat bahwa pemberian insentif royalti sebesar 0% akan memicu turunnya pendapatan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemberian insentif royalti sebesar 0% diperkirakan berpotensi menurunkan penerimaan negara sebesar 33,8 trilliun setiap tahunnya. Apabila insentif tersebut diberlakukan selama 20 tahun, maka potensi penurunan pendapatan negara ditaksir sebesar 676,4 triliun (Kontan, 2023).

 

Multiplier effect

Beberapa kajian menunjukkan bahwa hilirisasi memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional dan regional. Supriyadi et al (2017), misalnya, menyebutkan bahwa hilirisasi sektor industri pengolahan dan pemurnian mangan memberikan multiplier effect yang besar terutama bagi perekonomian Nusa Tenggara Timur. Di sisi lain, dalam kajian yang berbeda, Supriyadi et al (2016) menyebutkan bahwa hilirisasi bauksit memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Kalimantan Barat.

 

Berkaca dari hal tersebut, maka bukan tidak mungkin hilirisasi batubara akan memberikan multiplier effect tidak hanya kepada perekonomian tetapi juga terhadap penerimaan perpajakan. Terlebih pasca diundangkannya Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penyerahan batubara terhutang PPN sebesar 11%. Hal ini berarti, semakin tinggi nilai tambah yang dihasilkan dari proyek hilirisasi batubara akan berdampak terhadap semakin tingginya penerimaan perpajakan.

 

Di sisi lain, proyek hilirisasi batubara akan membuka peluang peningkatan pajak penghasilan badan dari perusahaan yang melakukan pengolahan batubara. Disamping itu, proyek hilirisasi juga akan menambah lapangan pekerjaan yang pada akhirnya berdampak terhadap kenaikan PPh Pasal 21.

 

Sehingga, dapat kita katakan bahwa dalam jangka pendek, proyek hilirisasi akan menggerus potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor royalti. Namun demikian, dalam jangka panjang, hilirisasi berpotensi menaikkan setoran pajak dari sektor PPN, PPh Badan dan PPh Pasal 21.